|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Proposal pembangunan tempat ibadah mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat;
- Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah;
- Surat keterangan domisili tempat ibadah dari Kepala Desa/ Lurah
- Penulisan kop surat disesuaikan dengan stempel tempat ibadah
- Susunan pengurus ta`mir/panitia pembangunan yang disahkan oleh pejabat setempat (Kepala Desa/ Lurah)
- Rencana anggaran biaya (RAB) untuk tempat ibadah sesuai dengan kebutuhan
- Foto tempat ibadah terbaru
- Status tanah pembangunan tempat ibadah tidak dalam sengketa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat
- Surat Keterangan Terdaftar (ID) masjid/musholla dari Kantor kementerian Agama
- Fotocopy rekening bank jatim atas nama tempat ibadah
- NPWP Ketua ta`mir/ketua pembangunan
Ditujukan kepada :
Bupati Sidoarjo
Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo
email : setda@sidoarjokab.go.id
telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
faksimile : 031-8941145
Proposal di sampaikan langsung kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah dan secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah https://sipd.kemendagri.go.id/
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
Keterangan :
- Pengguna layanan (pemohon) mengajukan permohonan bantuan tempat ibadah dan kelengkapan persyaratan kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan melalui online pada aplikasi SIPD https://sipd.kemendagri.go.id/
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan bahwa berkas permohonan telah diterima;
- Proses pengajuan proposal kepada Bupati Sidoarjo.
- Bagian Kesejahteraan rakyat menerima disposisi untuk melakukan survey, verifikasi proposal dan pengajuan rekomendasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- Apabila rekomendasi disetujui Bagian Kesejahteraan Rakyat akan mengajukan Surat Keputusan Bupati pemberian bantuan dan hibah tempat ibadah
- Pengguna layanan menerima SK Bupati yang dikirimkan kepada kontak info yang dicantumkan;
- Proses pencairan dana bantuan dan hibah tempat ibadah
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Sekretaris Daerah
Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
- faksimile : 031-8941145
- email : setda@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|