|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan
- Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan
Ditujukan ke alamat :
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id
- Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
- Registrasi tamu pada front office
- Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
- Hadir langsung ke Sekretariat Daerah
Keterangan :
- Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
- Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas Frot office.
- Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
- Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
- Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretaris Daerah
Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
- faksimile : 031-8941145
- email : setda@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|