|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
Ditujukan ke alamat :
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
- Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
Keterangan:
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Surat jawaban akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
- Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
- Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Sekretaris Daerah
Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
- faksimile : 031-8941145
- email : setda@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|