Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Struktur Organisasi PPID Pelaksana

  • 02 Agustus 2024
  • 370 kali

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo:

  • Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama :
    • Dr. FENNY APRIDAWATI, S. KM. M. Kes selaku Sekretaris Daerah
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama :
    • Eri Sudewo, A.P., M.M selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana :
    • Benny Airlangga Yogaswara, SH., MM. selaku Asisten Administrasi Umum