39833

HARI INI 241
BULAN INI 39833
TAHUN INI 4039

PENGELOLAAN SURAT KELUAR

Publish Rabu, 06 Oktober 2021

Dibaca 195 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Memproses surat keluar melalui aplikasi E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/, dengan ketentuan:
  1. Konsep surat sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya)
  2. Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja

 

  1. Menyampaikan konsep surat keluar secara langsung, dengan ketentuan:
  1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya)
  2. Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja
  3. Melengkapi identitas penanggungjawab surat meliputi nama, nomor telepon dan instansi pemohon

Disampaikan ke :

Sub Bagian Tata Usaha

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo

Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo

 

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Memproses surat keluar melalui aplikasi E-Buddy
  1. Pengguna layanan (pembuat surat) melakukan upload konsep surat keluar dan surat pengantar permohonan penandatanganan naskah dinas pada aplikasi E-Buddy
  2. Pengguna layanan menunggu pemrosesan konsep surat pada Unit Kerja dan diteruskan pada Kasubbag TU Sekretariat Daerah
  3. Kasubbag TU melakukan pemeriksaan templete tata naskah dinas dan meneruskan surat kepada Kepala Bagian Umum dan pengajuan berjenjang kepada pejabat untuk di tandatangani;
  4. Pejabat melakukan penandatanganan konsep surat keluar
  5. Pengguna layanan menerima notifikasi surat keluar yang telah ditandatangani pada aplikasi E-Buddy

 

  1. Menyampaikan konsep surat keluar secara langsung
  1. Pengguna layanan datang langsung ke Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa konsep surat keluar yang akan ditandatangani dan surat pengantar permohonan penandatanganan surat.
  2. Pengguna layanan mengisi formulir pengajuan surat keluar dengan info kontak penanggungjawab surat.
  1. Kasubbag TU melakukan pemeriksaan/ verifikasi tata naskah dinas, meneruskan kepada Kabag Umum dan pengajuan berjenjang kepada pejabat untuk di tandatangani;
  1. Pengguna layanan menunggu proses penandatanganan surat keluar. Surat yang telah ditandatangani akan diinfokan kepada pengguna layanan melalui info kontak yang tertera pada formulir.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

  1. Surat keluar yang telah ditandatangani oelh pejabat.
  2. Penomoran dan stempel asli

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Sekretaris Daerah

Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8921946, 8921960, 8921853
  2. faksimile   : 031-8941145
  3. email        : setda@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...