39835

HARI INI 243
BULAN INI 39835
TAHUN INI 4041

PENGAJUAN PAKAIAN DINAS KHUSUS

Publish Rabu, 06 Oktober 2021

Dibaca 172 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan penggunaan pakaian dinas khusus, yang berisi :
  1. Maksud dan tujuan permohonan
  2. Waktu penggunaan pakaian dinas khusus
  3. Personil yang akan menggunakan pakaian dinas khusus
  4. Melampirkan desain pakaian dinas khusus yang dilengkapi dengan keterangan warna, atribut dan kelengkapan pakaian dinas khusus.

Ditujukan ke pada :

Bupati Sidoarjo

tembusan Bagian Organiasi Sekretariat Dearah

melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

 

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan/ pemohon mengajukan permohonan penggunaan pakaian dinas khusus yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tembusan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
  2. Petugas layanan menerima disposisi pimpinan, mempelajari surat permohonan dan memeriksa kelengkapan usulan pakaian dinas khusus;
  3. Pengguna layanan bersama dengan tim Bagian Organisasi melakukan rapat koordinasi pembahasan usulan pakaian dinas khusus;
  4. Petugas layanan mengajukan telaahan staf atas hasil rapat dan surat jawaban atas permohonan penggunaan pakaian dinas kepada Bupati Sidoarjo.
  5. Pengguna layanan menerima surat jawaban permohonan penggunaan pakaian dinas khusus melalui aplikasi E-Buddy.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Waktu yang diperlukan oleh Bagian Organisasi dalam proses pelayanan pertimbangan, analisis dan pengajuan konsep surat jawaban kepada Bupati sidoarjo adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak disposisi surat permohonan diterima oleh Bagian Organisasi;
  2. Waktu dalam proses persetujuan/ penandatanganan konsep surat jawaban oleh Bupati Sidoarjo tidak termasuk dalam jangka waktu pelayanan.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban atas permohonan penggunaan pakaian dinas khusus

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Sekretaris Daerah

Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8921946, 8921960, 8921853
  1. faksimile   : 031-8941145
  2. email        : setda@sidoarjokab.go.id
  3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...