2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
-
-
- Penyusunan Keputusan Bupati.
- Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penetapan Keputusan Bupati yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah;
- Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Keputusan, soft copy dari konsep keputusan dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan keputusan dimaksud.
- Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Keputusan Bupati, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Keputusan Bupati awal sampai dengan perubahan terahir.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Keputusan Bupati dimaksud jika diperlukan.
- Rancangan Keputusan Bupati yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Rancangan Keputusan Bupati yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki.
- Rancangan Keputusan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf g, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan keputusan bupati setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya.
- Keputusan Bupati yang telah ditandatangangi oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diberi nomor dan tanggal keputusan.
- Terhadap Keputusan Bupati yang telah dibubuhi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginformasikan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Keputusan Bupati dimaksud untuk mengcopy Keputusan Bupati tersebut.
- Asli Keputusan Bupati yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip.
-
-
-
- Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati.
- Keputusan Bupati dapat ditandatangani oleh Wakil Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor: 188/384/404.1.3.2/2016 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Bupati.
- Mekanisme pemrosesan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati berlaku juga bagi Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati.
-
-
-
- Keputusan Sekretaris Daerah.
- Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penetapan Keputusan Sekretaris Daerah yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah.
- Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Keputusan, soft copy dari konsep keputusan dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan keputusan dimaksud.
- Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Keputusan Sekretaris Daerah, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Keputusan Sekretaris Daerah awal sampai dengan perubahan terahir.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Keputusan Sekretaris Daerah dimaksud jika diperlukan.
- Rancangan Keputusan Sekretaris Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Rancangan Keputusan Sekretaris Daerah yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki.
- Rancangan Keputusan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf g, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan keputusan bupati setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya.
- Keputusan Sekretaris Daerah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Sekretaris Daerah dimaksud.
- Keputusan Sekretaris Daerah dilakukan penomoran dan penanggalan oleh Perangkat Daerah Inisiator.
- Asli Keputusan Sekretaris Daerah yang telah telah diberi nomor dan tanggal oleh Perangkat Daerah inisiator disimpan oleh masing-masing perangkat daerah inisiator.
- Perangkat daerah inisiator mengirimkan copy Keputusan Sekretaris Daerah kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip.
-
-
-
- Peraturan Bupati.
- Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penyusunan Peraturan Bupati yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah;
- Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Peraturan Bupati, soft copy dari konsep Peraturan Bupati dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan Peraturan Bupati dimaksud.
- Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Peraturan Bupati, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Peraturan Bupati awal sampai dengan perubahan terahir.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Peraturan Bupati dimaksud jika diperlukan.
- Apabila diperlukan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Bupati bersama Tim Pemrosesan Regulasi Daerah dan Perangkat daerah atau instansi terkait, harmonisasi baik substansi maupun legal draftingnya dan hal-hal lainnya yang diperlukan.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat permohonan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Sekretris Daerah Kebupaten Sidoarjo.
- Surat sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi hasil fasilitasi.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, memperbaiki substansi Rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil rekomendasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
- Rancangan Peraturan Bupati yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi.
- Rancangan Peraturan Bupati yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki.
- Rancangan Peraturan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan. Setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf k, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan peraturan bupati tersebut setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya.
- Peraturan Bupati yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo untuk diberi nomor dan tanggal.
- Terhadap Peraturan Bupati yang telah dibubuhi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses pengundangan Peraturan Bupati. Setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Pengundangan Peraturan Bupati yang telah di paraf disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk di undangkan dengan membubuhkan tandatangan.
- Peraturan Bupati yang telah diundangkan dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diagenda, diberi nomor dan tanggal pengundangan, nomor register, serta nomor dan tahun Berita Daerah.
- Terhadap Pengundangan Peraturan Bupati yang telah diberi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Peraturan Bupati dimaksud untuk mengcopy Peraturan Bupati tersebut dan disebarluaskan.
- Asli Peraturan Bupati yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untk diarsip.
-
-
- Peraturan Daerah.
- Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait koordinasi rancangan peraturan daerah yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf a disampaiakan pada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Sidoarjo.
- Seluruh Perangkat Daerah memberikan surat balasan terkait ada atau tidaknya usulan rancangan peraturan daerah kepada Bupati dengan tembusan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah dilakukan inventarisir dan dilakukan pembahasan oleh Perangkat Daerah pengusul beserta tim untuk mengetahui kelaikan atas usulan raperda tersebut.
- Dari hasil pembahasan usulan raperda tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait usulan program pembentukan peraturan daerah yang ditandatangani oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf d, disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
- Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud hururf d, Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Daerah inisiator untuk menjelaskan urgenisitas serta materi muatan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan.
- Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud huruf f, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo mengadakan paripurna pengambilan Keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun berikutnya.
- Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud huruf g, Perangkat Daerah menyampaikan surat dinas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah.
- Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy.
- Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah, melampirkan Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka merumuskan substansi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud jika diperlukan.
- Apabila diperlukan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah bersama Tim Pemrosesan Regulasi Daerah dan Perangkat daerah atau instansi terkait.
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dilakukan perbaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf n, disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur untuk dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan rekomendasi.
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur, diperbaiki oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan hasil rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang telah diperbaiki sesuai hasil rekomendasi harmonisasi yang ditandatangani oleh Bupati.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf q, disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan.
- Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud huruf r, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo mengadakan Peripurna terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk mendapatkan Jawaban Bupati.
- Berdasarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud huruf s, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait koordinasi pengumpulan Jawaban Eksekutif (Bupati) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf t, disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah yang membidangi beserta Tim Pemrosesan Jawaban Eksekutif (Bupati).
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses Jawaban Eksekutif (Bupati) berdasarkan Jawaban dari Perangkat Daerah yang membidangi.
- Rancangan Peraturan Daerah dilakukan pembahasan bersama panitia khusus untuk mendapatkan berita acara kesepakatan/ Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas permohonan fasilitasi/ evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf y, disampaikan pada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pembahasan bersama dan mendapat rekomendasi.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan sesuai hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf z.
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan perbaikan disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan bersama.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas permohonan Nomor Register Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf cc disampaikan pada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan nomor register.
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang dengan membubuhkan paraf per lembar oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki.
- Rancangan Peraturan Daerah yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan.
- Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo untuk diberi nomor, tanggal dan nomor register.
- Terhadap Peraturan Daerah yang telah dibubuhi nomor, tanggal dan nomor register, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses pengundangan Peraturan Daerah.
- Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang dengan membubuhkan paraf per lembar oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diparaf disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diundangkan dengan membubuhkan tanda tangan.
- Peraturan Daerah yang telah diundangkan dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diagenda, diberi nomor dan tanggal pengundangan serta nomor register, nomor dan tahun Lembaran Daerah.
- Terhadap Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diberi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Sekretariat Daerah Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Peraturan Daerah dimaksud untuk mengcopy Peraturan Daerah tersebut dan disebarluaskan.
- Asli Peraturan Daerah yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Sekretaris Daerah
Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
- faksimile : 031-8941145
- email : setda@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|