39833

HARI INI 241
BULAN INI 39833
TAHUN INI 4039

PEMBERIAN BANTUAN DAN HIBAH TEMPAT IBADAH

Publish Rabu, 06 Oktober 2021

Dibaca 284 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Proposal pembangunan tempat ibadah mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat;
  2. Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah;
  3. Surat keterangan domisili tempat ibadah dari Kepala Desa/ Lurah
  4. Penulisan kop surat disesuaikan dengan stempel tempat ibadah
  5. Susunan pengurus ta`mir/panitia pembangunan yang disahkan oleh pejabat setempat (Kepala Desa/ Lurah)
  6. Rencana anggaran biaya (RAB) untuk tempat ibadah sesuai dengan kebutuhan
  7. Foto tempat ibadah terbaru
  8. Status tanah pembangunan tempat ibadah tidak dalam  sengketa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat
  9. Surat Keterangan Terdaftar (ID) masjid/musholla dari Kantor kementerian Agama
  10. Fotocopy rekening bank jatim atas nama tempat ibadah
  11. NPWP Ketua ta`mir/ketua pembangunan

 

Ditujukan kepada :

Bupati Sidoarjo

Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo

email              : setda@sidoarjokab.go.id

telepon           : 031-8921946, 8921960, 8921853

faksimile         : 031-8941145

 

Proposal di sampaikan langsung kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah dan secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah https://sipd.kemendagri.go.id/

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pengguna layanan (pemohon) mengajukan permohonan bantuan tempat ibadah dan kelengkapan persyaratan kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan melalui online pada aplikasi SIPD https://sipd.kemendagri.go.id/
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan bahwa berkas permohonan telah diterima;
  3. Proses pengajuan proposal kepada Bupati Sidoarjo.
  4. Bagian Kesejahteraan rakyat menerima disposisi untuk melakukan survey, verifikasi proposal dan pengajuan rekomendasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
  5. Apabila rekomendasi disetujui Bagian Kesejahteraan Rakyat akan mengajukan Surat Keputusan Bupati pemberian bantuan dan hibah tempat ibadah
  6. Pengguna layanan menerima SK Bupati yang dikirimkan kepada kontak info yang dicantumkan;
  7. Proses pencairan dana bantuan dan hibah tempat ibadah

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) bulan

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Bantuan Hibah Tempat Ibadah

Dana bantuan dan hibah tempat ibadah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Sekretaris Daerah

Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8921946, 8921960, 8921853
  2. faksimile   : 031-8941145
  3. email        : setda@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...