39838

HARI INI 246
BULAN INI 39838
TAHUN INI 4044

PERMINTAAN DATA DAN INFORMASI

Publish Rabu, 06 Oktober 2021

Dibaca 133 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi

Ditujukan ke alamat :

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo

Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  1. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
  • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
  • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.

 

  1. Hadir langsung ke Sekretariat Daerah

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Sekretaris Daerah

Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8921946, 8921960, 8921853
  2. faksimile   : 031-8941145
  3. email        : setda@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...