47371
1. Persyaratan Pelayanan Produk hukum daerah yang diusulkan masuk dalam ranah kewenangan dari Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan. Produk hukum daerah diusulkan oleh Perangkat Daerah telah sesuai dengan tugas, fungsi serta kewenangan dari Perangkat Daerah dimaksud, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan peraturan perundang-undangan lainnya. Produk hukum daerah yang diusulkan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Produk hukum daerah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan produk hukum lainnya. Produk hukum daerah yang diusulkan telah memenuhi tahapan pengujian produk hukum daerah dan layak untuk diproses lebih lanjut. 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Penyusunan Keputusan Bupati. Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penetapan Keputusan Bupati yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah; Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Keputusan, soft copy dari konsep keputusan dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan keputusan dimaksud. Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Keputusan Bupati, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Keputusan Bupati awal sampai dengan perubahan terahir. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Keputusan Bupati dimaksud jika diperlukan. Rancangan Keputusan Bupati yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Rancangan Keputusan Bupati yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki. Rancangan Keputusan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf g, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan keputusan bupati setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya. Keputusan Bupati yang telah ditandatangangi oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diberi nomor dan tanggal keputusan. Terhadap Keputusan Bupati yang telah dibubuhi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginformasikan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Keputusan Bupati dimaksud untuk mengcopy Keputusan Bupati tersebut. Asli Keputusan Bupati yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip. Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati. Keputusan Bupati dapat ditandatangani oleh Wakil Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor: 188/384/404.1.3.2/2016 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Bupati. Mekanisme pemrosesan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati berlaku juga bagi Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati. Keputusan Sekretaris Daerah. Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penetapan Keputusan Sekretaris Daerah yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah. Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Keputusan, soft copy dari konsep keputusan dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan keputusan dimaksud. Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Keputusan Sekretaris Daerah, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Keputusan Sekretaris Daerah awal sampai dengan perubahan terahir. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Keputusan Sekretaris Daerah dimaksud jika diperlukan. Rancangan Keputusan Sekretaris Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Rancangan Keputusan Sekretaris Daerah yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki. Rancangan Keputusan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf g, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan keputusan bupati setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya. Keputusan Sekretaris Daerah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Sekretaris Daerah dimaksud. Keputusan Sekretaris Daerah dilakukan penomoran dan penanggalan oleh Perangkat Daerah Inisiator. Asli Keputusan Sekretaris Daerah yang telah telah diberi nomor dan tanggal oleh Perangkat Daerah inisiator disimpan oleh masing-masing perangkat daerah inisiator. Perangkat daerah inisiator mengirimkan copy Keputusan Sekretaris Daerah kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip. Peraturan Bupati. Perangkat Daerah manyampaikan surat dinas terkait usulan penyusunan Peraturan Bupati yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah; Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan konsep Peraturan Bupati, soft copy dari konsep Peraturan Bupati dan berkas pendukung lainnya terkait penyusunan Peraturan Bupati dimaksud. Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Peraturan Bupati, selain memenuhi persyaratan pada huruf b, juga melampirkan foto copy Peraturan Bupati awal sampai dengan perubahan terahir. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka harmonisasi substansi Peraturan Bupati dimaksud jika diperlukan. Apabila diperlukan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Bupati bersama Tim Pemrosesan Regulasi Daerah dan Perangkat daerah atau instansi terkait, harmonisasi baik substansi maupun legal draftingnya dan hal-hal lainnya yang diperlukan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat permohonan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Sekretris Daerah Kebupaten Sidoarjo. Surat sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi hasil fasilitasi. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, memperbaiki substansi Rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil rekomendasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Rancangan Peraturan Bupati yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi. Rancangan Peraturan Bupati yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki. Rancangan Peraturan Bupati yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan. Setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Demi pertanggungjawaban substansi materi, selain paraf sebagaimana dimaksud huruf k, instansi pengusul membubuhkan paraf per lembar atas rancangan peraturan bupati tersebut setelah dilakukan koreksi atas substansi materinya. Peraturan Bupati yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo untuk diberi nomor dan tanggal. Terhadap Peraturan Bupati yang telah dibubuhi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses pengundangan Peraturan Bupati. Setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengundangan Peraturan Bupati yang telah di paraf disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk di undangkan dengan membubuhkan tandatangan. Peraturan Bupati yang telah diundangkan dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diagenda, diberi nomor dan tanggal pengundangan, nomor register, serta nomor dan tahun Berita Daerah. Terhadap Pengundangan Peraturan Bupati yang telah diberi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Peraturan Bupati dimaksud untuk mengcopy Peraturan Bupati tersebut dan disebarluaskan. Asli Peraturan Bupati yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untk diarsip. Peraturan Daerah. Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait koordinasi rancangan peraturan daerah yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun anggaran berikutnya. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf a disampaiakan pada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Seluruh Perangkat Daerah memberikan surat balasan terkait ada atau tidaknya usulan rancangan peraturan daerah kepada Bupati dengan tembusan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah dilakukan inventarisir dan dilakukan pembahasan oleh Perangkat Daerah pengusul beserta tim untuk mengetahui kelaikan atas usulan raperda tersebut. Dari hasil pembahasan usulan raperda tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait usulan program pembentukan peraturan daerah yang ditandatangani oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf d, disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud hururf d, Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Perangkat Daerah inisiator untuk menjelaskan urgenisitas serta materi muatan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan. Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud huruf f, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo mengadakan paripurna pengambilan Keputusan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun berikutnya. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud huruf g, Perangkat Daerah menyampaikan surat dinas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandantangiani oleh Kepala Perangkat Daerah. Surat dinas ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo disertai dengan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy. Untuk pengajuan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah, melampirkan Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk hard copy dan soft copy. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan kooordinasi dengan Perangkat Daerah inisiator dan perangkat daerah/ instansi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan dan dalam rangka merumuskan substansi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud jika diperlukan. Apabila diperlukan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah bersama Tim Pemrosesan Regulasi Daerah dan Perangkat daerah atau instansi terkait. Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dilakukan perbaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf n, disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur untuk dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan rekomendasi. Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur, diperbaiki oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan hasil rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang telah diperbaiki sesuai hasil rekomendasi harmonisasi yang ditandatangani oleh Bupati. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf q, disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud huruf r, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo mengadakan Peripurna terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk mendapatkan Jawaban Bupati. Berdasarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud huruf s, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat surat dinas terkait koordinasi pengumpulan Jawaban Eksekutif (Bupati) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf t, disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah yang membidangi beserta Tim Pemrosesan Jawaban Eksekutif (Bupati). Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses Jawaban Eksekutif (Bupati) berdasarkan Jawaban dari Perangkat Daerah yang membidangi. Rancangan Peraturan Daerah dilakukan pembahasan bersama panitia khusus untuk mendapatkan berita acara kesepakatan/ Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas permohonan fasilitasi/ evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf y, disampaikan pada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pembahasan bersama dan mendapat rekomendasi. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan sesuai hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf z. Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan perbaikan disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan bersama. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membuat Surat dinas permohonan Nomor Register Peraturan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Surat dinas sebagaimana dimaksud huruf cc disampaikan pada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan nomor register. Rancangan Peraturan Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang dengan membubuhkan paraf per lembar oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah inisiator, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan revisi dikembalikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diperbaiki. Rancangan Peraturan Daerah yang telah sesuai/ telah dilakukan perbaikan disampaikan kepada Bupati Sidoarjo untuk ditandatangani dan ditetapkan. Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo untuk diberi nomor, tanggal dan nomor register. Terhadap Peraturan Daerah yang telah dibubuhi nomor, tanggal dan nomor register, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memproses pengundangan Peraturan Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diproses dilakukan koreksi dan verifikasi secara berjenjang dengan membubuhkan paraf per lembar oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diparaf disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diundangkan dengan membubuhkan tanda tangan. Peraturan Daerah yang telah diundangkan dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diagenda, diberi nomor dan tanggal pengundangan serta nomor register, nomor dan tahun Lembaran Daerah. Terhadap Pengundangan Peraturan Daerah yang telah diberi nomor dan tanggal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Sekretariat Daerah Sidoarjo menginfokan kepada Perangkat Daerah inisiator dari Peraturan Daerah dimaksud untuk mengcopy Peraturan Daerah tersebut dan disebarluaskan. Asli Peraturan Daerah yang telah dicopy oleh Perangkat Daerah inisiator dikembalikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk diarsip. 3. Jangka Waktu Pelayanan Pemrosesan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada kolom sistem mekanisme dan prosedur angka 1 mulai dari huruf a sampai dengan huruf d, dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas lengkap. Pemrosesan Keputusan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada kolom sistem mekanisme dan prosedur angka 3 mulai dari huruf a sampai dengan huruf d, dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas lengkap. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada kolom sistem mekanisme dan prosedur angka 4 mulai dari huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berkas lengkap. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada kolom sistem mekanisme dan prosedur angka 5 mulai dari huruf j sampai dengan huruf o, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak berkas lengkap. 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Produk Hukum Daerah berupa: Keputusan Bupati; Keputusan Sekretaris Daerah; Peraturan Bupati; Peraturan Daerah. 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 3681. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : permintaan rekomendasi kebutuhan pegawai yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah; melampirkan analisis kebutuhan pegawai pada jabatan yang akan diberi rekomedasi Ditujukan ke pada : Kepala Badan Kepegawaian Daerah tembusan Bagian Organiasi Sekretariat Dearah melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengguna layanan/ pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kebutuhan pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah tembusan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Petugas layanan menerima disposisi pimpinan dan melakukan proses analisis kebutuhan pegawai. Petugas layanan memproses surat rekomendasi kebutuhan pegawai Surat rekomendasi kebutuhan pegawai ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah tembusan pengguna layanan/ pemohon. Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat persetujuan penambahan pegawai berdasarkan rekomendasi dari Bagian Organisasi. 3. Jangka Waktu Pelayanan 7 (tujuh) hari kerja 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat rekomendasi kebutuhan pegawai 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 1871. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan penggunaan pakaian dinas khusus, yang berisi : Maksud dan tujuan permohonan Waktu penggunaan pakaian dinas khusus Personil yang akan menggunakan pakaian dinas khusus Melampirkan desain pakaian dinas khusus yang dilengkapi dengan keterangan warna, atribut dan kelengkapan pakaian dinas khusus. Ditujukan ke pada : Bupati Sidoarjo tembusan Bagian Organiasi Sekretariat Dearah melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengguna layanan/ pemohon mengajukan permohonan penggunaan pakaian dinas khusus yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo tembusan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; Petugas layanan menerima disposisi pimpinan, mempelajari surat permohonan dan memeriksa kelengkapan usulan pakaian dinas khusus; Pengguna layanan bersama dengan tim Bagian Organisasi melakukan rapat koordinasi pembahasan usulan pakaian dinas khusus; Petugas layanan mengajukan telaahan staf atas hasil rapat dan surat jawaban atas permohonan penggunaan pakaian dinas kepada Bupati Sidoarjo. Pengguna layanan menerima surat jawaban permohonan penggunaan pakaian dinas khusus melalui aplikasi E-Buddy. 3. Jangka Waktu Pelayanan Waktu yang diperlukan oleh Bagian Organisasi dalam proses pelayanan pertimbangan, analisis dan pengajuan konsep surat jawaban kepada Bupati sidoarjo adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak disposisi surat permohonan diterima oleh Bagian Organisasi; Waktu dalam proses persetujuan/ penandatanganan konsep surat jawaban oleh Bupati Sidoarjo tidak termasuk dalam jangka waktu pelayanan. 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat jawaban atas permohonan penggunaan pakaian dinas khusus 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 2091. Persyaratan Pelayanan Penggantian stempel dinas yang rusak : mengirimkan surat permohonan pengantian/ permintaan stempel dinas yang ditandatangai oleh kepala perangkat daerah; mencantumkan kontak penanggungjawab yang dapat dihubungi; Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo email : setda@sidoarjokab.go.id atau melalui aplikasi E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Membawa stempel dinas yang telah rusak pada saat penukaran stempel; Stempel dinas untuk nomenklatur baru: mendapatkan pemberitahuan untuk penukaran stempel dari Sekretariat Daerah mengembalikan stempel dinas dengan nomenklatur lama Khusus stempel dinas sekolah di sediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Penggantian stempel dinas yang rusak Keterangan : Pengguna layanan/ pemohon mengajukan permohonan penggantian stempel dinas Sekretaris Daerah tembusan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Petugas layanan menerima disposisi pimpinan dan melakukan proses penyediaan stempel dinas; Pengguna layanan menerima konfirmasi stempel dinas yang telah siap. Konfirmasi diberikan melalui info kontak yang tertera pada surat permohonan. Pengguna layanan datang ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk melakukan penukaran stempel dinas. Stempel dinas untuk nomenklatur baru Keterangan : Pengguna layanan menerima surat pemberitahuan perubahan nomenklatur dan pengambilan stempel dinas Pengguna layanan datang ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dengan membawa stempel dinas dengan nomenklatur lama dan menerima stempel dinas dengan nomenklatur baru. 3. Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hari kerja 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif (apabila tercantum dalam DPA Bagian Organisasi) 5. Produk Pelayanan Stempel dinas 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 2171. Persyaratan Pelayanan Memproses surat keluar melalui aplikasi E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/, dengan ketentuan: Konsep surat sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya) Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja Menyampaikan konsep surat keluar secara langsung, dengan ketentuan: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya) Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja Melengkapi identitas penanggungjawab surat meliputi nama, nomor telepon dan instansi pemohon Disampaikan ke : Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Memproses surat keluar melalui aplikasi E-Buddy Pengguna layanan (pembuat surat) melakukan upload konsep surat keluar dan surat pengantar permohonan penandatanganan naskah dinas pada aplikasi E-Buddy Pengguna layanan menunggu pemrosesan konsep surat pada Unit Kerja dan diteruskan pada Kasubbag TU Sekretariat Daerah Kasubbag TU melakukan pemeriksaan templete tata naskah dinas dan meneruskan surat kepada Kepala Bagian Umum dan pengajuan berjenjang kepada pejabat untuk di tandatangani; Pejabat melakukan penandatanganan konsep surat keluar Pengguna layanan menerima notifikasi surat keluar yang telah ditandatangani pada aplikasi E-Buddy Menyampaikan konsep surat keluar secara langsung Pengguna layanan datang langsung ke Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa konsep surat keluar yang akan ditandatangani dan surat pengantar permohonan penandatanganan surat. Pengguna layanan mengisi formulir pengajuan surat keluar dengan info kontak penanggungjawab surat. Kasubbag TU melakukan pemeriksaan/ verifikasi tata naskah dinas, meneruskan kepada Kabag Umum dan pengajuan berjenjang kepada pejabat untuk di tandatangani; Pengguna layanan menunggu proses penandatanganan surat keluar. Surat yang telah ditandatangani akan diinfokan kepada pengguna layanan melalui info kontak yang tertera pada formulir. 3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat keluar yang telah ditandatangani oelh pejabat. Penomoran dan stempel asli 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 2561. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat tertulis yang berisi : Identitas pengirim meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan surat dengan jelas Disampaikan ke : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo email setda@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy (https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/) Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo atau mengirirm surat pada media yang telah disediakan. Surat ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah/Kepala bagian/ Kepala OPD di Pemkab Sidoarjo/ Pengguna layanan menunggu proses disposisi pimpinan terkait perihal surat. Apabila surat membutuhkan tindak lanjut maka Pengguna layananakan menerima surat balasan/konfirmasi yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada informasi pengiriman surat. 3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Tanda terima surat Informasi disposisi surat 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 293