39846

HARI INI 254
BULAN INI 39846
TAHUN INI 4052

PERMOHONAN NARASUMBER

Publish Rabu, 06 Oktober 2021

Dibaca 350 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,  yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Ditujukan ke alamat :

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo

Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Surat jawaban akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

  1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
  2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
  3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Sekretaris Daerah

Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8921946, 8921960, 8921853
  2. faksimile   : 031-8941145
  3. email        : setda@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...