39833
Selamat Datang di Layanan PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Senin, 29 April 2024 1541. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan: Registrasi tamu pada front office Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; Menunjukkan kartu identitas yang berlaku 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Melalui permohonan tertulis Keterangan : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan. Hadir langsung ke Sekretariat Daerah Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan 3. Jangka Waktu Pelayanan Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja. 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 1461. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Keterangan: Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber. 3. Jangka Waktu Pelayanan Surat jawaban akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas. 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 3501. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan : Registrasi tamu pada front office Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; Menunjukkan kartu identitas yang berlaku. 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Melalui permohonan tertulis Keterangan : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber. Hadir langsung ke Sekretariat Daerah Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas Frot office. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan. 3. Jangka Waktu Pelayanan Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan. 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta. 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 1351. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo atau melalui email di setda@sidoarjokab.go.id Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan : Registrasi tamu pada front office Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; Menunjukkan kartu identitas yang berlaku Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Melalui permohonan tertulis Keterangan : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana : Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan. Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Hadir langsung ke Sekretariat Daerah Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan. 3. Jangka Waktu Pelayanan Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta. 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 1331. Persyaratan Pelayanan Proposal pembangunan tempat ibadah mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat; Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah; Surat keterangan domisili tempat ibadah dari Kepala Desa/ Lurah Penulisan kop surat disesuaikan dengan stempel tempat ibadah Susunan pengurus ta`mir/panitia pembangunan yang disahkan oleh pejabat setempat (Kepala Desa/ Lurah) Rencana anggaran biaya (RAB) untuk tempat ibadah sesuai dengan kebutuhan Foto tempat ibadah terbaru Status tanah pembangunan tempat ibadah tidak dalam sengketa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat Surat Keterangan Terdaftar (ID) masjid/musholla dari Kantor kementerian Agama Fotocopy rekening bank jatim atas nama tempat ibadah NPWP Ketua ta`mir/ketua pembangunan Ditujukan kepada : Bupati Sidoarjo Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo email : setda@sidoarjokab.go.id telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 Proposal di sampaikan langsung kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah dan secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah https://sipd.kemendagri.go.id/ 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Keterangan : Pengguna layanan (pemohon) mengajukan permohonan bantuan tempat ibadah dan kelengkapan persyaratan kepada Bupati Sidoarjo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan melalui online pada aplikasi SIPD https://sipd.kemendagri.go.id/ Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan bahwa berkas permohonan telah diterima; Proses pengajuan proposal kepada Bupati Sidoarjo. Bagian Kesejahteraan rakyat menerima disposisi untuk melakukan survey, verifikasi proposal dan pengajuan rekomendasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Apabila rekomendasi disetujui Bagian Kesejahteraan Rakyat akan mengajukan Surat Keputusan Bupati pemberian bantuan dan hibah tempat ibadah Pengguna layanan menerima SK Bupati yang dikirimkan kepada kontak info yang dicantumkan; Proses pencairan dana bantuan dan hibah tempat ibadah 3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (Satu) bulan 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif 5. Produk Pelayanan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Bantuan Hibah Tempat Ibadah Dana bantuan dan hibah tempat ibadah 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853 faksimile : 031-8941145 email : setda@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Rabu, 06 Oktober 2021 284