40185
Publish Jumat, 02 Agustus 2024
Dibaca 93 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pemkab Sidoarjo Dorong UMKM Daftarkan E-katalog
Selasa, 28 Mei 2024
Himbauan Memakai Pakaian Batik pada Peringatan Hari Batik Nasional 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Sidoarjo Gandeng Untag Surabaya Melalui Program RPL
Rabu, 06 September 2023
BERITA TERKINI
Hasil SKM Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Semester I Tahun 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Pemkab Sidoarjo Dorong UMKM Daftarkan E-katalog
Selasa, 28 Mei 2024
Nilai Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Rabu, 15 Mei 2024
Nilai SAKIP ) Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo Tahun 2023
Selasa, 14 Mei 2024