|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Memproses surat keluar melalui aplikasi E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/, dengan ketentuan:
- Konsep surat sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya)
- Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja
- Menyampaikan konsep surat keluar secara langsung, dengan ketentuan:
- Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (beserta perubahannya)
- Melampirkan surat pengantar yang telah di tandatangani oleh kepala Perangkat Daerah/ Instansi/ Unit Kerja
- Melengkapi identitas penanggungjawab surat meliputi nama, nomor telepon dan instansi pemohon
Disampaikan ke :
Sub Bagian Tata Usaha
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
Jl. Gubernur Suryo No.1 Sidoarjo
- Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Sekretaris Daerah
Jl. Gubernur Suryo, No.1 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921946, 8921960, 8921853
- faksimile : 031-8941145
- email : setda@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|